Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang Komisi I Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (29/6/2021). Pertemuan membahas mengenai berbagai perizinan.

Wakil Ketua Komisi I Hasanuddin mengatakan RDP dengan DPMPTSP terkait bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan. Namun dalam prosesnya, harus tetap mematuhi rambu-rambu dalam mengeluarkan perizinan.
“Jadi tidak semudah itu seperti izin prinsip dan izin lokasi. Secara umum pembahasannya mengenai ini,” tuturnya ditemui infosatu.co usai RDP.
Hasanuddin menambahkan untuk mengeluarkan izin itu harus sesuai prosedur dan peruntukannya.
“Jangan sampai nanti di kemudian hari, izin tersebut belum keluar tapi sudah digarap. Ini yang perlu diingatkan,” bebernya.
Imbauan untuk DPMPTSP Balikpapan yakni juga harus berkoordinasi dengan Komisi I.
“Pegawainya harus ditambah lagi untuk lebih memfokuskan dengan kapasitas tupoksinya karena ini adalah pelayanan untuk masyarakat. Jangan sampai banyak pegawai yang belum meningkatkan keahliannya. Diperlukan training (pelatihan) bagi mereka,” ulasnya.
Ia menegaskan jika pelayanan prima tentunya tidak menganggu output atau outcome. Golnya mengantisipasi orang mengeluh mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) karena prosesnya lama.
Selanjutnya, perlu ada tahap-tahap yang harus dilalui dengan selalu berkoordinasi sekaligus bersinergi dengan instansi lain seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk itu, Komisi I ingin mengarahkan DPMPTSP supaya betul-betul menjalankan perizinan sesuai prosedur atau aturan yang ada sehingga target tercapai dengan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat.
“Harapannya dalam bekerja jangan ada tekanan dan sistem pilih kasih. Sesuaikan waktunya, jangan ada yang diprioritaskan untuk perizinan ini,” tutup Hasanuddin.(editor: irfan)