infosatu.co
HUKUM

Kodam VI Mulawarman Bantah Petinggi TNI/Polri Bekingi Tambang Ilegal di Sekitar IKN

Balikpapan infosatu.co – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif membantah jika tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto dilindungi sejumlah pejabat kepolisan maupun militer.

Sebelumnya beredar kabar bahwa penambangan ilegal di Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur itu dibekingi oleh Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw dan Kapolda Kaltim.

“Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim. Itu hanya akal-akalan penambang saja,” papar Kolonel Taufik Hanif dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi infosatu.co.

Kapendam VI/Mlw menjelaskan, pihak Kodam VI/Mlw sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri. Terlebih lagi, menurut dia lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdasarkan undang-undang tidak boleh ditambang.

Menurutnya setelah mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan dan pencatutan nama tersebut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mlw dibantu dari Balai Gakkum Kementerian LHK untuk melakukan penyelidikan dan menghentikan operasional penambangan ilegal tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamanakan 10 unit eksavator, 3 unit dozer, 1 unit loder, 7 unit DT dan 1 unit tangki bahan bakar.

“Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik lahan seluas 3,4 Ha tersebut adalah saudara M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M,” paparnya.

Ditegaskan oleh Kapendam bahwa Kodam VI/Mlw dan Polda Kaltim akan menjamin keamananan pembangunan (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikannnya Posko Kodam VI/Mlw di lokasi IKN.

Menurutnya Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.

“Untuk kasus penambangan ilegal ini, proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim. Kodam VI/Mlw akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page