Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Kalimantan mengatakan bahwa pihaknya siap mengawasi pelaksanaan pemilu di TPS pada Rabu (14/2/2024).
Fungsi tersebut dilaksanakan hingga tahap akhir pelaksanaan pemilu. Ia juga mengingatkan agar para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bertugas sesuai kewenangannya.
Misalnya, menyampaikan rekomendasi pelaksana pemungutan suara dan hal -hal yang terjadi pada kegiatan pemilu.
“Misalkan penghitungan suara di mulai dari mana, apakah pilpres dulu kemudian DPRD kota, atau sebaliknya,” kata Hari di Halaman Parkir GOR Kadrie Oening Sempaja, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam pemungutan suara dan menjaga akuntabilitas pemungutan suara pemilu di tingkat TPS.
“Karena keberadaan mereka memang diberikan kewenangan untuk memastikan tahapan demi tahapan di pemungutan suara dari awal pembukaan hingga penghitungan suara,” jelasnya.
Hari juga menyampaikan PTPS merupakan bagian dari Bawaslu yang diikat oleh hukum. Maka, keberadaannya juga dipertaruhkan untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang adil dan berintegritas.
“Sekali lagi apabila kita melakukan hal yang melanggar Undang-Undang Pemilu, maka pihak Bawaslu yang akan ditindak pidana karena kami terikat dengan hukum,” tegasnya.
“Jadi yang terakhir, kami harapkan untuk tetap menjaga pilar demokrasi karena Bawaslu menjadi percontohan di setiap pemilu yang berjalan,” lanjut Hari.