infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Kesepakatan Perlindungan Hak Intelektual Resmi Diteken

Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menandatangani Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di bidang kebudayaan.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di gedung Kemendikdasmen, Jumat, 14 Maret 2025.

Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan hak cipta dan memberikan penghargaan kepada para pencipta, seniman, serta pelaku budaya.

“Kita tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan hak cipta, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta dan pelaku budaya atas hasil karya mereka,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa perlindungan ini akan membuka ruang bagi masyarakat untuk terus berinovasi dalam memperkaya budaya nasional.

“Perlindungan ini akan memperkuat kreativitas dan inovasi di dunia kebudayaan, yang pada gilirannya meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional,” kata Supratman.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menekankan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk melestarikan dan mengembangkan budaya Indonesia.

“Kita pastikan objek-objek pemajuan kebudayaan, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, hingga olahraga tradisional memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Diharapkan kerja sama ini dapat mempercepat langkah konkret dalam perlindungan kekayaan intelektual dan pembangunan budaya Indonesia.

Regulasi yang dihasilkan akan memperkuat kedaulatan intelektual, mencegah eksploitasi budaya, serta mendorong keberlanjutan seni dan tradisi bangsa di tengah tantangan globalisasi.

Related posts

Eddy: Kenapa KUHAP Baru Perlu Diberlakukan?

Dewi

Kanwil Kemenkum Kaltim: Perlu Komitmen Sinergi dalam Pembentukan Regulasi Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkot Bontang Jalin Kerja Sama Pembentukan Regulasi Daerah

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page