infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Kesbangpol Kaltim: Revisi UU Ormas Demi Pendataan Lebih Baik

Teks foto: Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus.

Samarinda, infosatu.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, sejumlah pasal dalam regulasi tersebut perlu disempurnakan guna mendukung sistem pendataan yang lebih tertib dan akurat.

Sufian mengungkapkan bahwa hingga kini, pihaknya belum memiliki data yang utuh mengenai jumlah ormas yang aktif di wilayahnya.

Dari sekitar 3.400 ormas yang tercatat, hanya 901 yang aktif melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol.

“Banyak ormas berdiri tanpa melapor ke kami karena proses pendirian mereka melalui Kementerian Hukum dan HAM. Jadi meskipun legal, mereka tidak merasa wajib melapor ke Kesbangpol,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kesulitan tersebut membuat Kesbangpol tidak mengetahui secara pasti jumlah dan aktivitas ormas yang beroperasi di daerah.

Sering kali, ormas baru menghubungi pihaknya ketika membutuhkan bantuan administrasi, seperti pengajuan hibah.

Dalam pandangan Sufian, seharusnya ada prosedur wajib melapor ke Kesbangpol sebelum sebuah ormas berdiri secara resmi, terutama untuk memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan baik.

“Kalau berdiri di Kaltim, idealnya mereka lapor dulu ke Kesbangpol. Minimal ada tahap permohonan dan rekomendasi dari kami, baru mereka lanjutkan ke kementerian,” katanya.

Saat ini, UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 10 menyatakan ormas bisa berbadan hukum maupun tidak.

Ormas berbadan hukum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan yang tidak berbadan hukum hanya perlu surat keterangan terdaftar dari pemerintah daerah sesuai lingkupnya.

Namun mekanisme tersebut dianggap belum cukup mengikat agar ormas melibatkan Kesbangpol dalam proses pendirian.

Oleh karena itu, Sufian berharap ada revisi yang bisa memperkuat peran Kesbangpol sebagai lembaga yang mendata dan mengawasi ormas di daerah.

“Revisi UU ini penting agar pemerintah daerah juga punya kewenangan lebih dalam proses pengawasan ormas,” tutupnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page