
Samarinda, infosatu.co – Meski Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki regulasi terkait pengelolaan limbah pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin mengungkapkan masalah utama bukan kurangnya aturan, tetapi lemahnya implementasi dan sosialisasi di lapangan.
“Kita sudah punya Perda, tapi kalau tidak dijalankan dan dipahami masyarakat, ya percuma. Pemerintah harus lebih gencar menyampaikan pentingnya aturan ini,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyak limbah rumah tangga hingga limbah industri yang dibuang sembarangan, bahkan ke aliran sungai yang menjadi bagian Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain itu, penggunaan septik tank tidak sesuai standar juga dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
Menurut Kamaruddin, persoalan ini menunjukkan rendahnya kesadaran kolektif baik masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia menilai pendekatan persuasif jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan sanksi administratif.
“Ini bukan sekadar urusan teknis atau formalitas aturan. Kalau pendekatannya tidak membangun kesadaran, pencemaran lingkungan akan terus terjadi,” jelasnya.
DPRD mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak sekadar fokus pada pengawasan, tetapi juga memperkuat edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Limbah bukan cuma sampah rumah tangga. Limbah industri pun punya dampak serius jika tidak dikelola. Ini harus terus diingatkan agar perilaku masyarakat dan pelaku usaha berubah,” tegasnya.
Ia berharap Perda yang ada tidak berhenti menjadi dokumen formal.
“Jangan hanya buat Perdanya, tapi tidak ada dampaknya. Kita butuh kerja nyata, bukan simbolik,” pungkasnya.