
Penulis : Lydia – Editor : Putri
Samarinda, infosatu.co – Rapat Paripurna ke- 7 DPRD Kalimantan Timur, terkait Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, Masa Sidang 1 Tahun 2019, di Lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Selasa (12/11/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua, Dr. H. Andi Harun, ST, SH, M.Si. didampingi Sigit Wibowo, SE. serta dihadiri 28 anggota dewan.
“Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna ke- 7 tahun sidang 2019 DPRD Kaltim, dengan ini dibuka dengan sifat pembuka untuk umum,” ucap Andi Harun saat membuka rapat.
Dalam rapat, seluruh anggota yang hadir sepakat bahwa kunjungan kerja akan dilakukan pada Rabu tanggal 11 Desember sampai Jum’at 13 Desember 2019 di Batam.
Andi Harun menerangkan bahwa sebelum Bimtek, materi-materi telah dibagikan pada seluruh anggota dewan. Maka dari itu anggota dewan harus siap terhadap materi dan diskursus dinamika yang terjadi pada Bimtek.
“Walau kita berbeda fraksi, kita tetap 1 lembaga. Ketika ketua DPRD memberikan arahan kepada 3 Wakil Ketua dan itu tidak bertentangan pada prosedur, kita akan sa’mina watana,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan juga tidak boleh mengubah jadwal banmus, namun jadwal banmus tidak berlaku apabila belum disahkan oleh pimpinan.
“Jadwal yang telah direvisi dan berikut dengan segala perbaikan sarana teman-teman, dengan ini disahkan,” ucapnya.
Untuk Agenda Hak Interpelasi, Andi hanya menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak ingin diagendakan pada rapat Paripurna ke-7 hari ini.
“Karena beliau ada kegiatan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga arahan tersebut kita kasih tau pada seluruh anggota, dan mereka setuju untuk diagendakan pada kesempatan selanjutnya,” tutupnya.