Kukar, infosatu.co – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dinyatakan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pernyataan ini disampaikan usai pengawasan langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK pada 20-23 Maret 2025 di Lapangan Badak, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengawasan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran air oleh aktivitas pengeboran PHSS.
Tim PPLH meninjau langsung kegiatan di area kluster Badak Central dan menyatakan bahwa kegiatan konstruksi serta pengeboran sumur telah dilaksanakan sesuai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang disahkan Menteri LHK pada 2019.
Dalam berita acara pengawasan disebutkan bahwa PHSS memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai prosedur. Limbah pengeboran ditampung dalam kolam khusus, dipadatkan secara mekanis, dan air limbahnya melalui proses klarifikasi (dewatering) sebelum dibuang.
“PHSS telah melakukan pengelolaan air limbah pengeboran hingga memenuhi baku mutu sesuai Perda Kaltim No 2/2011,” tertulis dalam laporan hasil pengawasan tersebut.
Air hasil pengeboran juga diuji secara berkala di laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hasil analisis itu dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari kewajiban RKL-RPL.
“Dalam kegiatan operasional, PHSS menggunakan high performance water-based mud yang lebih ramah lingkungan dengan komposisi premium clay dan aditif yang aman,” demikian keterangan tertulis dalam dokumentasi perusahaan.
Lumpur tersebut dirancang untuk mengurangi risiko pencemaran dengan tetap menjamin efektivitas teknis pengeboran.
PHSS juga disebut telah memiliki tiga dokumen ANDAL, tiga Persetujuan Lingkungan, serta 40 dokumen Persetujuan Teknis sebagai dasar kegiatan operasional.
Tak hanya itu, perusahaan ini mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 serta meraih penghargaan PROPER Emas dan Hijau dari KLHK selama empat tahun berturut-turut sejak 2020.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Dony Indrawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjaga integritas dalam pengelolaan lingkungan.
“Di PHI, kami berkomitmen untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang mampu menghasilkan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami meyakini bahwa pengawasan oleh pemerintah dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian tak terpisahkan dari operasi migas yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Dony, prinsip keberlanjutan bukan sekadar komitmen jangka pendek.
“Perusahaan percaya bahwa keberhasilan industri migas ke depan hanya dapat dicapai apabila pertumbuhan bisnis selaras dengan perlindungan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya.