Jakarta,infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali meraih prestasi gemilang. Kali ini, penghargaan diterima dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dari hasil penilaian tahun ini, Kemenkumham mendapatkan angka 83,8 dan berhasil menempatkannya pada kategori B. Nilai itu mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang sebesar 79,91.
Dengan pencapaian penilaian tersebut, menempatkan Kemenkumham pada peringkat ke-10 di lingkup Kementerian. Adapun penganugerahan predikat ini dilaksanakan dalam “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023” di Hotel Aryaduta Jakarta.
Dalam penerimaan reward, pihak Kemenkumham diwakili oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. Menurut Ketua Ombudsman, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah berlangsung selama 10 tahun atau sejak 2013.
Adapun proses penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini berlangsung dari Juni hingga Oktober 2023. Evaluasi dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham.
Hal ini termasuk unit pelayanan di beberapa direktorat diantaranya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Perdata, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dan Lapas Kelas I Cipinang.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari prioritas reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik. Selain itu, sebagai alat evaluasi dan penguatan pengawasan internal.
Mahfud menegaskan pentingnya Kemenkumham patuh terhadap saran yang diberikan oleh Ombudsman RI. Ia menyatakan bahwa pemerintahan yang bijaksana adalah yang taat pada lembaga penegak hukum seperti Ombudsman RI.
“Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” ujarnya, Kamis (14/12/2023) sore.
Sementara itu, seluruh proses penilaian didasarkan pada komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan dengan layanan publik.
Penilaian mencakup berbagai dimensi seperti kompetensi pelaksana, pemenuhan sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.