infosatu.co
NASIONAL

Kemenkumham Kaltim Kenalkan Jenis Badan Usaha Terbarukan

Teks: Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan

Balikpapan, infosatu.co – Bidang Pelayanan Hukum, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim melakukan sosilaisasi layanan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Benefecial Ownership tahun anggaran 2023 di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

Dengan mengusung tema “Peningkatan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) Sebagai Pendorong Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat” dibuka langsung oleh Kepala Kantor (Kanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

“UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan tingkat penyerapan tenaga kerja yang relatif tinggi dan kebutuhan modal investasinya yang kecil, UMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawab kondisi pasar yang terus berubah, sehingga pemerintah melalui Kemenkumham mengakomodir pelaku UMKM menjadi entitas hukum yang mandiri meskipun didirikan dan dimiliki oleh 1 orang saja serta memiliki modal yang kecil,” tuturnya

Ia mengatakan dengan pelaku UMKM yang telah menjadi entitas hukum perseroan perorangan diharapkan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya turut serta memberikan akses yang mudah untuk memperoleh pembiayaan modal usaha. Dengan demikian, perseroan perseorangan dapat meningkat bahkan menjadi perseroan terbatas.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong peningkatan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM di Kaltim dan Kaltara, sehingga mampu mendorong Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat pascapandemi Covid-19.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, yang juga merupakan Ketua tua Panitia Pelaksanaan, Santi Medina menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan sebagai informasi dan mengenalkan kepada stakeholder terkait dan masyarakat tentang adanya jenis badan usaha yang berbadan hukum terbaru.

“Seperti perseroan perorangan dan meningkatkan jumlah korporasi (PT, CV, Yayasan dan Koperasi) yang melaporkan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) ke sistem AHU Online,” terangnya.

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page