Samarinda, infosatu.co – Upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka melaksanakan kegiatan “Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun 2023” di Ballroom Lotus Panaya Hotel Tarakan, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan diikuti 80 peserta yang merupakan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resort, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Universitas Borneo, kecamatan/kelurahan, Notaris, Majelis Pengawas Daerah, Masyarakat Perkawinan Campur di Wilayah Kota Tarakan serta PPNS Kantor Imigrasi Nunukan.
Acara menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario dan secara daring Analis Hukum Madya dan Koordinator Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Helmawati.
Kewarganegaraan yang dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negaranya. Sedangkan warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan atau tempat kelahiran.
Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kewarganegaraan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Sofyan mengatakan setiap masalah yang diselesaikan dengan berlakunya regulasi tersebut antara lain terkait status anak yang lahir dari perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, kemudian penyempurnaan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta memperkuat basis data pewarganegaraan yang dimiliki pemerintah.
“Sebagaimana kewenangan Kemenkumham di bidang kewarganegaraan, maka Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan kedua peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016 serta yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2020,” ungkapnya.
Kakanwil juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Sehingga penting pemerintah dalam hal ini harus hadir dalam menindaklanjutinya dengan membuat kebijakan yang mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI.
“Sehingga anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya,” tutup Sofyan.