Samarinda, infosatu.co – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim gelar sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM melalui Obrolan Peneliti (Opini) terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mendukung revitalisasi pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan bahwa revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
“Revitalisasi permasyarakatan itu ada 4 yaitu pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengelolaan bahan dan barang,” ungkapnya di Kantor Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono, Senin (15/3/2021).
Lanjutnya, tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya PK yaitu membuat penelitian kemasyarakatan (Litmas) di awal hingga akhir. Jadi ketika seseorang masuk Litmas di awal maka harus dilakukan hingga nantinya bebas.
Ia menambahkan, Litmas sendiri merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh Bapas. Di Samarinda sendiri, ada 58 PK untuk mengelola hampir 13 ribu narapidana.
“Oleh sebab itu untuk mengatasi kekurangan PK ini, kita akan membentuk PK pembantu yang posisinya ada di lapas dan rutan. Itu juga jika diizinkan. Dalam pelaksanaan kegiatannya, fungsi PK itu sangat berat. Pertama, PK harus melakukan Litmas. Kedua, dalam RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) itu PK harus mendampingi klien anak,” jelasnya.
Tugas seorang PK Bapas dikatakan berhasil dalam urusan RUU PAS ketika dia bisa melakukan diversi. Tidak ada hukuman lain buat anak tersebut, jadi selesai di luar hukum. Ia menegaskan, diversi adalah suatu keberhasilan PK Bapas.
Dalam mengatasi kekurangan tenaga PK, pihaknya sudah banyak melakukan pelatihan namun tetap saja kurang. Langkah berikutnya yang ingin dilakukan yakni penempatan JFT PK Bapas, hingga saat ini kewenangan masih di biro kepegawaian.
“Saya tidak boleh teken SK pindahnya, padahal ketika saya akan pindahkan PK dari provinsi lain, kita sudah menghitung berat beban mereka. Terkadang PK hanya bertumpuk di Samarinda saja, di Balikpapan tidak ada PK. Tentu ini kewenangan saya untuk mengatur karena kita di lapangan. Namun saat ini belum bisa dilakukan karena masih kewenangan pusat,” terangnya.
Sofyan juga membeberkan bahwa pelaksanaan tugas, Kantor Bapas itu masih sangat minim terkait sarana dan prasarana (sapras) seperti laptop, komputer, kendaraan ataupun lainnya. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa pelaksanaan PK sudah sangat maksimal meskipun dalam saprasnya masih minim.
“Saya yakin dan percaya jika PK Bapas akan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dengan kemampuan sendiri. Mudah-mudahan dengan adanya webinar ini bisa membuka mata kita semua bagaimana pelaksanaan hukum di Indonesia dari hulu sampai hilirnya,” tutupnya kepada infosatu.co. (editor: irfan)