Samarinda, infosatu.co – Edukasi tentang pentingnya hak paten sebagai bagian dari kekayaan intelektual, menjadi fokus kegiatan diseminasi yang digelar Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Adapun kegiatan ini kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar ini, bertempat di Ruang Amphiteater UMKT diikuti oleh kalangan dosen serta mahasiswa.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang membagikan materi seputar perlindungan paten dan prosedur pengajuannya.
Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi.
“Pendaftaran paten menjadi langkah penting agar karya tidak dijiplak, serta mendorong semangat inovasi di kalangan akademisi,” ujarnya dalam pemaparannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mia juga menjelaskan proses alur pengajuan paten secara umum serta peran Kanwil sebagai pusat informasi dan layanan konsultasi bagi masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa semakin banyaknya invensi yang terlindungi dapat meningkatkan kontribusi kampus terhadap pengembangan teknologi nasional.
Sesi selanjutnya disampaikan oleh Sigiet Haryo Pranoto, Sekretaris Bidang Penelitian dan HKI LPPM UMKT.
Ia membahas strategi teknis penulisan deskripsi paten agar permohonan yang diajukan bisa diterima sesuai standar penilaian substantif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, menyampaikan harapannya agar diseminasi ini mampu melahirkan generasi sadar hukum yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, hak paten tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, UMKT dan Kemenkum Kaltim berharap akan muncul lebih banyak karya inovatif dari lingkungan kampus.
Tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi melalui perlindungan hukum yang sah.