infosatu.co
HUKUM

Kejati Kaltim Tuntaskan Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda PT AKU

Kejati Kaltim saat melakukan konferensi pers bersama awak media pada Kamis (26/11/2020). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Direktur Umum Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) Nuriyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar dari Pemprov Kaltim selama rentang waktu 2003-2010.

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pun melakukan penyerahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (26/11/2020).

Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sebelumnya tersangka telah ditahan di rutan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/10/2020).

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidsus Prihatin mengatakan bahwa dana penyertaan modal yang dikelola oleh Direksi Perusda PT AKU tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Pada hari ini tersangka Nuriyanto akan melakukan penyerahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Samarinda,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya salah satu Direksi Perusda PT AKU yaitu terdakwa Yanuar selaku Direktur Utama Perusda PT AKU perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Prihatin menyampaikan bahwa Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat mendapat kucuran dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar.

“Pada tahun 2003 sebesar Rp 5 miliar, di 2008 sebesar Rp 7 miliar serta 2010 Rp 15 miliar dengan total keseluruhan Rp 27 miliar,” paparnya.

Dana penyertaan modal ini digelontorkan Pemprov Kaltim dengan tujuan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui Perusda PT AKU. Namun dalam realisasinya, dana penyertaan modal ini disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Di antaranya, dana digunakan untuk kerja sama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar dengan 9 perusahaan tanpa persetujuan badan pengawas dan tanpa melalui RUPS.

Akibatnya, modal tersebut tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan oleh Direksi PT AKU dalam laporan pertanggungjawabannya menjadi piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar.

PT AKU hanya mampu memberikan PAD ke Pemprov Kaltim total keseluruhan sejak 2005 hingga 2014 sekitar Rp 3 miliar.

Ia menguraikan bahwa 9 perusahaan yang melakukan kerjasama ternyata mayoritas fiktif. Bahkan di antara 9 perusahaan itu ada yang bernama PT Dwimitra Palma Lestari. Ternyata direksinya adalah tersangka sendiri yaitu Nuriyanto dan terdakwa Yanuar.

Total dana kerjasama yang dilakukan PT AKU kepada PT Dwimitra Palma Lestari sekitar Rp 24 miliar. Belakangan terkuak jika dana yang digunakan tersangka Nuriyanto dan terdakwa Yanuar untuk usaha batu bara dan kegiatan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dana tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.

Akibat dari itu, Pemprov Kaltim dirugikan kurang lebih Rp 29 miliar dengan rincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerjasama dengan pihak ketiga kurang lebih Rp 2 miliar.

“Kasus ini dilaksanakan berdasarkan sprint Kepala Kejati Kaltim sejak Maret 2020. Setelah tahap II tersangka Nuriyanto yang hingga saat ini ditahan di rutan akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda,” tegasnya pada awak media. (editor: irfan)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

You cannot copy content of this page