Penulis: Agus Purnama- Editor: Irfan
Samarinda,infosatu.co–Dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum di pinggiran Bendungan Samboja kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat respon dari Satgas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) patroli lapangan bersama UPTD Tahura pada Jumat, (17/4/2020) lalu.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Muhammad Faried kepada infosatu.co via Whats App, Rabu (22/4/2020). Ia mengatakan operasi ini membuahkan hasil dengan ditemukannya satu unit alat berat excavator warna biru yang sudah tidak beroperasi, beberapa kubangan bekas galian batu bara dan bahkan pagar pembatas antara bendungan dan Tahura sudah banyak yang rusak. Namun belum diketahui secara pasti luas areal Bendungan Samboja (Sabuk Hijau) yang rusak akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Tahura atau sekitar 500 meter dari Bendungan Samboja.
“Setelah penyisiran lebih lanjut ditemukan lagi adanya bekas pembakaran alat berat excavator warna kuning yang diparkir tidak jauh dari pemukiman warga setempat yang diduga dipergunakan untuk aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Faried menambahkan, berdasarkan penemuan patroli di lapangan, Tim Satgas membuat berita acara untuk mengambil langkah hukum, pasalnya aktivitas penambangan tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukan lahan mengingat lokasi tersebut sudah masuk Sabuk Hijau atau area Bendungan Samboja.
“Domain penanganan secara hukum masuk pada penyidik UPTD Tahura, Tim PUPK Kejati Kaltim sedang melakukan koordinasi terhadap temuan alat berat yang masuk pada areal penambangan dan sampai saat ini belum diketahui pasti pemiliknya tetapi akan terus di telusuri apakah ada perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi tersebut,” tutupnya.