infosatu.co
KALTIM

Kejati Kaltim Dorong Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tak Selalu Harus Dipenjara

Teks: Kepala Kejati Kaltim, Supardi saat konferensi pers didampingi Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejati Kaltim, Supardi dalam penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Kejati Kaltim dan pemerintah daerah se-Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.

Supardi menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan saat ini telah berubah.

Jika sebelumnya syarat pemidanaan hanya didasarkan pada perbuatan pidana dan pertanggungjawaban, kini ditambah dengan prinsip punishment and treatment.

“Sekarang tidak semua orang yang memenuhi unsur pidana harus masuk penjara. Ada konsep pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis,” kata Supardi.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan secara sepihak oleh kejaksaan, melainkan membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia mencontohkan, terdapat kelompok tertentu yang dapat dikecualikan dari pidana penjara, seperti pelaku dengan usia lanjut di atas 85 tahun atau dalam kondisi khusus.

“Ini membutuhkan pengaturan teknis yang serius. Jaksa ke depan akan memiliki beban kerja lebih berat karena harus menyusun pedoman teknis pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026,” ujarnya.

Supardi menekankan, konsep ini sejalan dengan arah hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan sosial, dan memanusiakan manusia.

“Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelaku menjadi bagian utuh dari masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

ASN Didorong Kuasai Penulisan Berita dan Konten Publikasi, BPSDM Kaltim Perdana Gelar Bimtek Jurnalistik

Emmy Haryanti

Ketua JMSI Kaltim Tekankan Pentingnya Kuasai Teknik Penulisan Berita bagi Publikasi Pemerintah

Emmy Haryanti

Kemendagri-BPK Periksa Anggaran Rp25 Miliar untuk Fasilitas Rujab Gubernur Kaltim dan Wakilnya

Rizki