Penulis: Aunillah – Editor: Achmad
Samarinda, infosatu.co – Ikut berperan dalam pengawasan pengelolaan dana desa agar sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti rapat percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020.
Memiliki program dengan jargon “Kejati Mengawal, Desa Membangun” adalah program yang ingin diwujudkan oleh Kejaksaan Tinggi, tidak hanya mengawal tetapi juga memastikan adanya pembangunan nyata.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Kaltim, Chaerul Amir, saat ditemui diacara, tempat Ballroom Hotel Mesra Indah, Selasa (25/2/2020), Jalan Bayangkara.
“Tidak hanya mengawal, tetapi memastikan juga didesa itu ada pembangunan yang baik dan berguna bagi masyarakat,” ucapnya.
Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, yang juga dihadiri oleh staf ahli Kemendagri RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Biro Humas dan Kerjasama Kemdes RI, BPKP Kaltim, dan juga Kakanwil Direktorat Pembendaharaan Kaltim.
Saat ditanya terkait 3 desa daerah Kutai Timur yang diduga bermasalah dalam penggunaan penyelewengan dana desa yang disinggung Gubernur Kaltim, Isran Noor, saat sambutan, ia mengatakan masih akan melihat kesalahannya dulu.
“Kalo seperti yang dikatakan pak Gubernur, kalau tindak pidana korupsinya nilainya hanya sekian jutaan rupiah, biayanya lebih besar dan ini tidak efektif juga,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika sifatnya kelalaian administrasi sehingga menimbulkan kerugian, maka akan memberikan kesempatan untuk dilakukan pembenahan di bidang administrasinya.
“Namun demikian kalau memang itu ada penyimpangan dan persengkongkolan, kemudian terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa itu yang tidak bisa kita toleransi lagi dan itu harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya