Jakarta, infosatu.co – Status kewarganegaraan kembali menjadi sorotan publik usai kasus Satria Arta Kumbara mencuat.
Dalam polemik yang mengemuka, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya, tanpa perlu proses pencabutan formal.
Ketentuan ini, menurut Supratman, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, khususnya pada Pasal 23 huruf d dan e.
Dalam pasal tersebut disebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela menjabat posisi di negara asing yang hanya bisa diisi WNI jika di Indonesia.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” ujar Supratman saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2025.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31, yang memperkuat ketentuan mengenai tata cara kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penting bagi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan ulang.
Kasus ini kembali mencuat setelah Satria Arta Kumbara, eks personel TNI Angkatan Laut, dikabarkan menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan menyatakan keinginan kembali menjadi WNI.
Namun Supratman menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk terkait status militer asing Satria Arta.
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria Arta Kumbara. Jika memang benar ia menjadi tentara asing, maka ia otomatis kehilangan kewarganegaraan,” imbuhnya lagi.
Jika nantinya terbukti dan yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, Supratman menjelaskan bahwa permohonan harus diajukan melalui prosedur naturalisasi murni.
Yakni pengajuan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam UU dan PP tersebut.
“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” pungkas Supratman.