Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Pangdam VI Mulawarman, Kapolda, Kajati, serta bupati dan wakil bupati se-Kaltim, Jumat (2/7/2021).
Gubernur Isran Noor pun menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk bupati dan wali kota serta kalangan perusahaan se-Kaltim.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut kepala daerah terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Kaltim yang saat ini melonjak drastis.
Melalui press release Humas Pemprov Kaltim, Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin pun memberikan penjelasan mengenai SE yang telah dikeluarkan Gubernur Kaltim.
SE ini terdiri dari 5 poin yang sudah dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.
“Bupati dan wali kota diminta melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti objek wisata,” ungkapnya.
Sementara SE kepada perusahaan, disebutkan Ivan ada 6 poin yang mana perusahaan wajib menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala.
Menurutnya, saat ini kasus Covid-19 di Kaltim meningkat dalam sepekan terakhir akibat banyaknya karyawan perusahaan yang terpapar.
Berdasarkan informasi kepala daerah, sebut Ivan, sebagian besar berstatus karyawan di antaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan. (editor: Irfan)
