
Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kamaruddin, menegaskan bahwa pengawasan pasca pengesahan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik menjadi kunci agar regulasi tidak hanya lembaran usang.
“Bisa banyak Perda dibuat, tapi kalau Pemkot tidak maksimal dalam pengawasan, ya sia‑sia juga,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 25 Juni 2025.
Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, kini semakin mendekati tahap finalisasi ditargetkan 2 Juli 2025.
Tak hanya itu, bersamaan dengan dua Raperda prioritas lainnya, yakni Produk Halal dan Transportasi Publik yang juga tahap pembahasan.
Setelah pengesahan nantinya, Kamaruddin berharap Pemkot segera menyusun rencana sosialisasi dan menyiapkan skema subsidi bagi masyarakat kurang mampu, agar mereka bisa membangun instalasi limbah sesuai standar nasional.
Kamaruddin menegaskan bahwa tanpa pendampingan dan inspeksi lapangan setelah perda berlaku, banyak warga tetap akan gagal memenuhi ketentuan teknis, seperti pemasangan bak kontrol dan septic tank berbahan beton.
“Sekarang giliran pemerintah kota menunjukkan komitmen lewat pengawasan lapangan dan pendampingan bagi warga,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan, terutama di kawasan padat penduduk dan permukiman pinggir sungai.
Tindakan pengawasan ini diharapkan mencakup edukasi kesehatan lingkungan, inspeksi teknik instalasi limbah, dan penindakan terhadap pelanggaran aturan.
“Kami menyiapkan regulasi, tetapi efektivitasnya tergantung keseriusan Pemkot dalam melaksanakan pengawasan pasca-perda,” pungkas Kamaruddin.