Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Predikat ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut, menandai keberhasilan Pemprov dalam menyusun laporan keuangan secara akuntabel dan transparan.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan.
Capaian ini juga mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan anggaran digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Namun di balik pencapaian tersebut, BPK RI mencatat 27 temuan dan mengeluarkan 63 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menekankan bahwa pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Perolehan WTP ini harus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas program,” tegas Seno Aji.
Itu disampaikan dalam sambutannya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyusun rencana aksi dan menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja, agar tidak menjadi temuan berulang di masa mendatang.
Pemantauan dan evaluasi berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi benar-benar dijalankan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi implementasi rekomendasi juga penting untuk menjaga transparansi.
Diperlukan koordinasi lintas sektor agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
Ditekankan pula bahwa program Beasiswa Kaltim Tuntas menjadi salah satu catatan BPK yang masih menyisakan masalah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera membenahi hal tersebut dalam waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ahmad Susilo, mengingatkan agar opini WTP diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian akan terasa kurang sempurna jika tidak disertai dengan upaya menurunkan kemiskinan, pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud turut menambahkan bahwa predikat WTP dapat menjadi stimulus besar bagi kemajuan daerah, selama disertai dengan kesesuaian terhadap standar akuntansi, keterbukaan data, dan kepatuhan hukum. (Adv/diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim