infosatu.co
KEMENHAM

Kakanwil Kemenham, Hasbullah Fudail: Raperda di Jawa Barat Dipastikan Berbasis HAM

Teks foto: Kakanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail dan Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Sorta Delima Lumban Tobing (foto Ist/Nur/infosatu.co)

Bandung, infosatu.co – Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Barat (Jabar) di Bandung.

Kunjungan dinas tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail bersama jajarannya, di Bandung, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Kakanwil Hasbullah Fudail, kunjungan tersebut dalam rangka Sinkronisasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, juga menyampaikan hal senada saat diterima di Kanwil Kemenham.

Menurutnya, salah satu wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia.

Hal ini katanya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang tersebut mengamanatkan pengejawantahan asas kemanusiaan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal penjelasan, asas kemanusiaan dimaknai bahwa setiap materi penguatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan materi muatan hak asasi manusia, dapat diajukan gugatan uji materiil.

Gugatan uji materiil terhadap produk hukum baik di tingkat pusat dan daerah selama ini menggarisbawahi adanya pertentangan antara ketentuan pengaturan dengan norma hak asasi manusia.

“Untuk itu, materi muatan hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan norma hukum,” kata Sorta Delima Lumban Tobing, dikutip infosatu.co dari siaran pers, Kamis 12 Juni 2025.

Berangkat dari amanat tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012.

Isinya tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk menjadi panduan pembentukan produk hukum daerah yang bernuansa hak asasi manusia.

Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yakni, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Dimana tugas Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM pada Kedeputian Bidang Koordinasi HAM sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Yakni mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kebijakan hak asasi manusia,” katanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) untuk bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mewujudkan regulasi yang sempurna serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Sinkronisasi dan Koordinasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan upaya dalam menyusun pengarusutamaan HAM yang selaras dengan proses pembentukan regulasi.

Keterlibatan dari awal penyusunan Raperda, penyusunan SOP terkait dasar hukum, dan rekomendasi ke Biro Hukum dapat membantu memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan telah sesuai dengan yang diharapkan.

Related posts

Kasus Kekerasan Seksual Melibatkan Dokter, Dibahas di Pertemuan Kanwil Kemenham-Polda Jabar

Nur Alim

Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM, Jalin Sinergi Gelar Sinkronisasi Kelembagaan

Nur Alim

Lapor Ke Kanwil Kemenham, 48 Eks Karyawan Hotel Parahyangan Bandung di-PHK

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page