Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda menutup dua kafe di The Arion Jalan Ir Juanda yang terbukti menjual berbagai macam minuman keras (miras) golongan B dan C.
Tindakan tegas yang diambil ini berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya keributan di The Arion Cafe pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
Ketika pihak keamanan memeriksa lokasi, ternyata sejumlah anak di bawah umur kedapatan mabuk berat hingga muntah-muntah.
Hal itu dibenarkan Kasatpol-PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany usai melakukan pemeriksaan di The Arion Cafe, Minggu (27/3/2022) malam.
“Setelah kejadian semalam, kita panggil owner-nya ke kantor. Tapi yang datang malah karyawan bukan owner. Lalu kita minta perizinannya, namun sampai sekarang tidak ada juga perizinannya,” ungkapnya.
Oleh sebab pemilik tidak memberikan penjelasan, maka Satpol-PP Samarinda melakukan penggrebekan hingga menghentikan kegiatan operasional kafe di The Arion yang terbukti menjual minuman beralkohol.
Mereka bisa beroperasi kembali setelah memiliki izin baru. Pasalnya menurut dia, kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras, apalagi golongannya B dan C.
“Kan itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restoran. Maka malam ini langsung kita tutup karena tingkat atau potensi kerawanannya sangat tinggi,” paparnya.
The Arion Cafe & Bar sendiri memiliki sejumlah kafe dan satu bar. Tidak semua kafe di tempat tersebut akan ditutup. Melainkan, hanya tempat yang terbukti menjual miras saja. Jika tidak menjual, bisa beroperasi seperti biasanya.
“Intinya yang disegel itu, yang kita temukan barang buktinya saja. Kan ada dua tempat di The Arion yang turut andil dalam menyiapkan penjualan miras. Kemungkinan bisa dicabut izinnya,” terangnya.