infosatu.co
NASIONAL

Jokowi Tegaskan Syarat Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan Sangat Ketat

Teks: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Ibu Kota Nusantara, Rabu (5/6/2024). (sumber foto: tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)

Nusantara, infosatu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait izin tambang yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ia menyatakan, pemberian izin yang diperuntukkan bagi badan usaha yang bernaung di bawah ormas ini sangat ketat untuk didapatkan.

“Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” katanya dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).

Jadi Jokowi menegaskan, izin tidak diberikan kepada ormas melainkan badan usahanya. Bisa berbentuk koperasi ataupun perseroan (PT). “Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lainnya,” ucap presiden.

Pengelolaan tambang batubara oleh ormas keagamaan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam beleid tersebut.

Badan usaha ormas keagamaan hanya diizinkan mengelola di wilayah tambang yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi dan itu tertulis dalam pasal yang sama ayat (2).

Ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan perusahaan tambang yang pernah menjadi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau yang pernah terafiliasi.

Penawaran WIUPK untuk ormas tersebut hanya berlaku hingga 5 tahun. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” isi dari Pasal 83A ayat (6).

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page