infosatu.co
DPRD KALTIM

Jalan Poros Kelay Sering Rusak, Pemprov Diminta Tindak Pengusaha CPO

Teks : Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sedang melakukan pemantapan jalan provinsi. Salah satu titiknya di poros Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin mengimbau agar pemantapan jalan itu bisa awet, maka harus ada penetapan batas maksimum tonase.

Terutama, pada kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang dinilai menjadi penyebab rusaknya jalan ke Berau tersebut.

“Agar tetap mulus jalan itu harus diperhatikan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Udin mengatakan bahwa kondisi jalan dari Kutai Timur ke Berau seringkali rusak. Biang keroknya dinyatakan karena ruas jalan tersebut dilalui truk pengangkut CPO dengan muatan melebihi batas beban jalan secara terus menerus.

“Sudah beberapa anggaran provinsi dipakai untuk memperbaiki jalan, tetapi tidak bertahan lama kemudian rusak lagi. Tidak sampai setahun,” tuturnya.

Dengan demikian, ia meminta Pemprov Kaltim berkomitmen melakukan tindakan komprehensif kepada pengusaha CPO mencegah kerusakan infrastruktur jalan secara cepat.

“Jalan yang banyak rusak berada di turunan dan tanjakan. Tumpahan minyak CPO di aspal juga dapat membahayakan pengedara yang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan jika hal tersebut dibiarkan, maka Pemprov Kaltim juga mendapatkan dampak negatif. Sebab, harus berungkali melakukan perbaikan jalan poros yang menyedot anggaran daerah.

Oleh karena itu, Udin mengusulkan agar truk yang melintas membawa muatan sesuai dengan kapasitas jalan.

“Aturan harus disesuaikan dengan perkembangan yang menyampaikan respons positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan. Hal ini dengan menerbitkan aturan pembatasan tonase barang yang diangkut,” tutupnya.

Related posts

Syarifatul: Pemindahan Upacara HUT RI Rugikan Citra IKN Sebagai Calon Pusat Pemerintahan

Adi Rizki Ramadhan

Yeni Eviliana Dorong Pemerintah Perkuat Ekosistem Industri Digital di Kalimantan Timur

Martinus

Pembahasan Raperda PPPLH, DPRD Kaltim Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dan Izin

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page