
Penulis : M. Sukri
Samarinda,infosatu.co- Kasus meninggalnya 35 orang anak di kolam bekas tambang banyak mengisahkan duka yang diterima keluarga korban. Terlihat tidak ada langkah konkrit dari pemerintah untuk mencari bagaimana mencari solusi untuk tidak terulang lagi
Dalam kasus tenggelamnya anak di bekas kolam tambang tidak ada keseriusan pemerintah maupun penyidik kepolisian untuk memproses atas kematian anak yang sudah sampai hari ini berjumlah 35 orang
Menurut H.J Jahidin,SH,MH,anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengatakan bahwa polisi bisa menangkap maupun memproses secara hukum kepada pengusaha tambang yang meninggalkan secara menganga dan sampai berbentuk seperti kolam renang dengan membiarkan tanpa ada usaha menutup bekas galian tambang
“Kalau melihat undang-undang KUHP Pasal 359, sudah jelas para pengusaha atau pemilik tambang dengan sengaja serta( kealpaannya) bisa dipidana. Ini sudah jelas-jelas terjadi kelalaian dan penyidik kepolisian setempat bisa memproses terkait meninggalnya anak di galian bekas tambang,”ungkap Jahidin kepada infosatu.co,Selasa (26/6/2019)
Dia menambahkan bahwa kalau dilihatnya ada unsur kesengajaan karena membiarkan lubang bekas galian tambang tanpa mau berusaha untuk menutupnya dari sini bisa dipidanakan hanya apakah penyidik berani untuk memproses masalah meninggalnya anak di bekas galian tambang
Kalau mengacu pada undang-undang pidana (KUHP) pasal 359, menyebutkan barang siapa karena kesalahanya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling laama lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun,”tegasnya
Selain itu, kalau melihat pasal 361,menyebutkan bahwa jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukankan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana di lakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan,”kata Jahidin