infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Jahiddin Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis : Lydia – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, H. Jahiddin, SH, yang ditemui infosatu.co diruangannya, sangat mendukung apa yang telah di putuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak uji materi berkaitan undang-undang Pilkada.

“Sehingga anggota dewan yang akan maju harus mundur, ini langkah baik. Karena ada kesempatan bagi calon yang dibawahnya untuk bisa menggantikan,” tegas Jahiddin. Senin (25/11/2019).

Jahiddin juga sepakat, jelas ada konsekuensinya, apabila ada anggota DPRD yang ingin maju di Pilkada Serentak tahun 2020.

“Yang maju mencalonkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota tentunya harus mundur,” terangnya.

“Apabila tetap bertahan sebagai anggota DPRD, itu lebih baik. Karena bisa melanjutkan janji politik pada saat Pileg kemarin. Patut di syukuri dengan jabatan yang ada saat ini,” sambungnya.

Jahiddin, menegaskan untuk menekuni jabatan yang diterima sekarang, kalaupun mau maju dalam Pilkada nanti, juga tidak melarang karena sebagai pilihan hidup dan kemauan dari mereka untuk maju, baik itu mencalonkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Semua itu hak pilihan demokrasi bagi orang yang akan maju, walau konsekwensinya harus mundur, bukan cuti lagi,” cetusnya.

Pendapat ini secara pribadi, intinya ia sangat mendukung atas putusan tersebut, ini juga peluang kepada kader dibawahnya untuk menduduki jabatan di dewan.

“Kalau hanya cuti, kasihan orang dibawahnya yang tidak ada kesempatan untuk menggantikan,” tegasnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas ,SH,MH membenarkan, jika anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur.dikutip deadline news.com

“Hingga saat ini, masih menggunakan aturan lama, dan belum ada perubahan untuk anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2020,”tegasnya

Related posts

Sapto Kembali Terima Keluhan Soal Gratispol, Siap Koordinasi dengan Pemprov

Adi Rizki Ramadhan

Guntur Apresiasi Program “Terima Kaseh Guru Ngajiku” di Kukar

Adi Rizki Ramadhan

Angka Stunting Kukar Turun Jadi 14,2 Persen, Salehuddin: Kerja RT Sangat Efektif

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page