infosatu.co
NASIONAL

Jaga Netralitas dalam Pemilu, ASN Kemenkumham Diminta Bijak Gunakan Medsos

Teks: Kegiatan sosialisasi kemenkumham kaltim bersama KPU Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar sosialisasi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu, Jumat (19/1/2024).

Teks : Sosialisasi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di aula Kanwil Kemenkumham Kaltim itu mengundang narasumber dari KPU Provinsi Kaltim. Adapun tujuan dari acara itu untuk menjaga integritas dan fairplay dalam Pemilu. Sebab, peran ASN sebagai unsur birokrasi yang harus tetap netral dalam pemilu.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyoroti pentingnya memahami peraturan terkait netralitas ASN. Secara khusus dalam Pasal 5 huruf n dari PP Nomor 94 Tahun 2021. Ia menekankan perlunya dukungan yang bijak tanpa memihak pada calon tertentu.

“Kita harus bijak berada di mana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya,” ujar Gunawan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim berharap sosialisasi ini dapat mencegah masalah yang mungkin timbul akibat ketidakpahaman atau kesengajaan ASN. Ia mengajak ASN untuk memberikan pemahaman kepada keluarga dan bijak dalam beraktivitas di media sosial.

“Mari kita kembali ke rumah, memberi gambaran yang jelas buat keluarga kita terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Serta memberikan simbol di medsos dengan sangat bijak,” harapnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kaltim Mukhasan Ajib menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan harus menjaga netralitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014. Meskipun netral, ASN tetap memiliki hak pilih yang dapat diwujudkan dalam bilik suara.

“Ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak pilih disalurkan dalam bilik semua,” ungkap Mukhasan.

Kehadiran pihak KPU dalam sosialisasi itu mendapat apresiasi dari Gun Gun Gunawan. Dalam closing statement-nya, ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari KPU dan menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas.
Gun Gun menekankan kewajiban seluruh ASN dalam menyikapi situasi politik tanpa terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain.

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” ia menegaskan.

Turut hadir dalam kegiatan, para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis di kota Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan. Juga, seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim maupun Kaltara secara daring maupun luring.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page