Samarinda, infosatu.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyerahkan laporan pemeriksaan kepatuhan pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 (Triwulan III) kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Dadek Nandemar menyampaikan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo di Gedung BPK Jalan M Yamin, Senin (18/1/2021).
Dadek menerangkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari tugasnya sesuai dengan Undang-Undang pemeriksaan pengelolaan keuangan tanggung jawab negara.
“Ada 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu. Nah kepatuhan pendapatan participating interest 10 persen ini adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” terangnya.
BPK mendorong pengelolaan partisipasi ini agar lebih akuntabel dan transparan. Melihat agenda yang tertutup pada hari ini, awak media pun menyinggung apakah agenda pada hari ini termasuk transparan.
“Tadi tidak tahu ya transparan apa tidak,” kata Dadek.
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK antara lain kesalahan perhitungan keuntungan kurs pendapatan PI 10% oleh PT MMPKT dan PT MMPKM, pengendalian pengeluaran beban honor, focus group discussion (FGD), jasa audit, pakaian seragam dan penyetoran pajak PT MMPKT kurang memadai.
Selain itu yang menjadi perhatian bagi Pemkab Kukar yaitu pengendalian pemberian pinjaman atau piutang PT MGRM belum memadai, investasi proyek tangki timbun dan terminal BBM tidak sesuai dengan ketentuan, penerimaan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dari hasil participating interest 10 persen tidak optimal.
BPK pun merekomendasikan agar Gubernur Kaltim memerintahkan Direksi PT MMPKT lebih teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan ataupun kerugian kurs, sebagai pemegang saham melalui RUPS memerintahkan Direktur PT MMPKM untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP yang mengatur tentang perhitungan laba atau rugi kurs.
Lanjutnya, meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Bupati Kukar diharapkan memerintahkan Direktur PT MGRM agar meproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman atau piutang kepada perusahaan dengan jaminan maupun penjamin, menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan.
Terakhir, Bupati Kukar seharusnya memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait.
Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan jika agenda bersama BPK pada hari ini merupakan penyerahan hasil audit atau pemeriksaan kepatuhan.
“Pengelolaan keuangan dari Migas Mandiri Pratama (MMP) terkait pendapatan participating interest 10 persen. Pemerintah telah mendapatkan hasilnya, ada sekitar Rp 280 miliar yang sudah masuk menjadi pendapatan daerah,” jelas Isran.
Kata Isran, yang masuk ke dalam penerimaan daerah akan diproses melalui anggaran daerah sehingga menjadi pendapatan daerah.
“Rp 280 miliar ini sejak tahun 2018 hingga sekarang, ke depannya perlu ditingkatkan lagi BUMD yang ada di Kaltim ini,” tegasnya. (editor: irfan)