infosatu.co
NASIONAL

Isran Keluarkan Ingub Nomor 16 Tahun 2021

Isran Noor Gubernur Kaltim dalam keterangan persnya.

Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 16 Tahun 2021 ini keluar setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat terhadap Ingub ini, yang termasuk PPKM Level 4 adalah Bontang, Balikpapan, dan Berau. Sedangkan Samarinda tidak termasuk PPKM Level 4.

Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring/online.

“Kalau untuk sektor non esensial diberlakukan seratus persen work from home (WFH),” katanya, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Kemudian, mereka yang bekerja di sektor esensial berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi asalkan memperhatikan beberapa ketentuan.

Untuk jasa keuangan dan perbankan yang berhubungan langsung dengan konsumen dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen pelayan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Pekerja yang berorientasi di pasar modal, perhotelan non penanganan karantina serta mereka yang terlibat dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sedangkan pekerja di industri orientasi ekspor yang beroperasi dengan shift itu kapasitas maksimalnya sebesar 50 persen staf produksi/pabrik serta 10 persen pelayan administrasi perkantoran.

“Mereka yang bekerja di pemerintah dan memberikan pelayanan pada publik bisa melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen saja, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.

Semua kebijakan ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021. Itu artinya, Ingub Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page