Kutai Timur, infosatu.co – Pasca melantik kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) periode 2020-2023, Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menyampaikan beberapa hal. Khususnya tentang organisasi resmi profesi wartawan.

Endro menjelaskan pentingnya seorang jurnalis wajib bergabung dalam organisasi profesi di bawah naungan Dewan Pers. PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers. Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS, SMSI, ANSI serta JMSI yang tengah dalam proses penyelesaian verifikasi.
“Sementara untuk organisasi profesi pers mulai PWI, AJI, IJTI serta PFI. Nama terakhir baru saja dinyatakan lolos verifikasi setelah menjalani proses cukup panjang,” ungkapnya di Hotel Royal Victoria, Senin (18/1/2021).
Selanjutnya, Undang-Undang (UU) Pers penting untuk memberikan perlindungan kasus sengketa pers yang menjerat jurnalis atau media. Media tidak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan serta tak memegang kartu UKW tidak terverifikasi tentunya tidak bisa dilindungi oleh regulasi Dewan Pers.
“Syarat untuk menjadi anggota PWI harus lulus UKW. Wartawan PWI sudah pasti berkompeten. Ada wartawan muda dengan kartu biru, madya dengan kartu silver dan utama dengan kartu gold,” tegasnya.
Selanjutnya profesionalitas di dunia jurnalistik, Endro menegaskan wartawan wajib bersertifikasi atau pernah lulus UKW. Narasumber juga berhak menolak wartawan tak bersertifikasi.
Untuk itu, hal ini menjadi perhatian penting wartawan bisa bergabung dengan organisasi profesi yang tepat. Sehingga saat bekerja bisa profesional dan terhindar dari persoalan hukum.
“Pengurus PWI Kutim yang baru dapat mengemban tugas dan amanah memajukan organisasi ke arah yang lebih baik,” tegasnya. (editor: irfan)