Penulis: Lilik.S. Editor : Irfan.
Balikpapan, Infosatu.co-Kegiatan tahapan yang sudah disusun terencana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terpaksa ditunda. Tahapan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Balikpapan dan Wakil Walikota Balikpapan yang seharusnya dilaksanakan tanggal 23 September 2020 terancam tertunda.
Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha keadaan ini masih belum tahu kapan berakhir.Hal ini karena adanya penyebaran Covid-19.
“Kami harus patuh sesuai intruksi dari edaran KPU RI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang isinya melarang pengumpulan massa. Program jadwal yang sudah kami susun secara matang pun terpaksa tertunda, hingga waktu yang belum bisa ditentukan sampai kapan Covid-19 berakhir,” tegasnya kepada infosatu.co, Jumat (27/3/2020)
Noor Thoha, menambahkan adapun jadwal program KPU Balikpapan yang terancam mundur sesuai jadwal semula seperti Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tahapan ini terpaksa ditunda setelah Pemkot Balikpapan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat adanya pasien positif Covid-19 di Balikpapan sebanyak 6 orang hingga 28 Maret 2020.
“Sementara yang kami lakukan mengerjakan pekerjaan dari rumah yang sifatnya administratif,” tutupnya.
