infosatu.co
KALTIM

Humas Polda Kaltim: Remaja Perlu Waspada Terhadap Dampak Hukum dan Risiko Kejahatan Siber

Teks: Kasubbid Multimedia Humas Bidang Humas, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), AKBP Qori Kurniawati

Samarinda, infosatu.co — Kasubbid Multimedia Humas Bidang Humas, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), AKBP Qori Kurniawati menekankan pentingnya kewaspadaan remaja terhadap dampak hukum dan risiko kejahatan siber.

Hal tersebut disampaikannya melalui sosialisasi bertema antihoaks dan konten pornografi di media sosial bagi pelajar, yang digelar di SMK Negeri 7 Samarinda.

Dalam penyampaian materinya, Qori menegaskan bahwa setiap pelajar pada dasarnya wajib memiliki literasi media sosial yang baik, bukan sekadar menjadi pengguna.

Media sosial disebut sebagai ruang yang harus dimanfaatkan untuk edukasi positif, bukan untuk menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Qori menjelaskan bahwa hoaks merupakan salah satu ancaman terbesar di era digital karena bentuknya semakin beragam dan sering dibuat menyerupai berita asli.

“Banyak pelajar bingung membedakan mana informasi benar dan mana yang bohong. Apalagi, berita hoaks saat ini dibuat sangat rapi, lengkap dengan video dan foto hasil rekayasa,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.

Qori menekankan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum serius. Pelajar yang menyebarkan informasi palsu dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 dan Pasal 45 tentang penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan informasi menyesatkan.

Dalam paparannya, Qori memerinci ciri-ciri hoaks, seperti sumber berita yang tidak jelas, judul yang provokatif, permintaan untuk menyebarkan pesan ke banyak orang, hingga penggunaan kalimat-kalimat yang memancing emosi.

Pelajar diminta selalu memverifikasi sumber, mengecek tanggal terbit, serta tidak mudah menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya.

Selain hoaks, Qori juga menyoroti bahaya konten pornografi yang kini banyak diakses pelajar tanpa disadari.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada 2023—2025, anak-anak menjadi korban terbesar dari konten dan eksploitasi seksual daring.

Qori mengingatkan bahwa masa remaja adalah periode pencarian jati diri, sehingga pelajar sangat rentan terhadap paparan konten negatif di internet.

“Banyak kasus anak menjadi korban kekerasan seksual karena awalnya hanya mengikuti tautan yang mengarah ke situs dewasa atau karena diminta mengirim foto pribadi oleh seseorang yang mengaku teman. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pornografi tidak hanya berupa video atau gambar eksplisit, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk siluet, gerakan, suara, atau konten yang secara tersirat mengeksploitasi unsur seksual.

Pelajar diminta berhati-hati karena banyak pelaku yang sengaja memancing korban dengan bujukan, ancaman, atau manipulasi emosional.

Qori juga menyoroti meningkatnya penyebaran konten LGBT dan perilaku seksual tidak sehat di media sosial, yang dinilai dapat mempengaruhi pola pikir remaja.

Narasumber menekankan pentingnya pelajar memahami batasan pergaulan sesuai ajaran agama dan norma di Indonesia.

Dalam sesi penutup, peserta diingatkan untuk menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari penyebaran konten negatif, serta menjaga privasi diri.

“Jempolmu adalah tanggung jawabmu. Satu unggahan bisa berujung masalah hukum. Jadi hati-hati dalam menggunakan media sosial,” pesannya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar SMK Negeri 7 Samarinda agar lebih kritis, bertanggung jawab, serta memahami risiko digital di era keterbukaan informasi.

Related posts

Dewan Hakim MTQ Diminta Siap Diaudit Publik

Dhita Apriliani

2 Tongkang Batu Bara Senggol Rumah Warga dan Pilar Jembatan Mahulu

Firda

Ikut Tes Urine di Kantor BNPP, Wartawan Ternyata Tetap Gugup

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page