infosatu.co
HUKUM

Hormati Putusan Sela, Penasehat Hukum Siap Ungkap Fakta di Sidang Lanjutan

Teks: Penasihat Hukum Terdakwa, Paulinus Dugis (infosatu.co/Dhita)

Samarinda, infosatu.co – Tim penasihat hukum empat mahasiswa terdakwa perkara dugaan bom molotov, menyatakan menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait penolakan eksepsi yang sebelumnya mereka ajukan.

Teks: Sidang Perkara Bom Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda (infosatu.co/Dhita)

Tim kuasa hukum juga menegaskan kesiapannya menghadapi pokok perkara dalam persidangan lanjutan.

Tim penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan pertimbangan Majelis Hakim PN Samarinda terhadap keberatan yang diajukan.

Termasuk terkait penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dalam surat dakwaan jaksa.

“Tentu keberatan kami salah satunya karena jaksa menggunakan pasal KUHP lama, padahal KUHP baru sudah diberlakukan sejak 2 Januari 2025,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Meski demikian, majelis hakim menilai penyusunan dakwaan dilakukan sebelum KUHP baru berlaku, sehingga penggunaan ketentuan sebelumnya masih dapat dipertimbangkan.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menyatakan menerima keputusan pengadilan.

“Kami sebagai advokat menghargai dan menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa agenda persidangan berikutnya akan menjadi momen penting karena menghadirkan pembuktian dan pemeriksaan saksi, yang diharapkan dapat menjelaskan seluruh fakta kepada publik.

“Nanti di sidang tanggal 24 Februari 2026 akan dihadirkan bukti-bukti. Semua yang selama ini dipertanyakan, termasuk siapa saja yang terlibat, akan terbongkar di persidangan,” jelasnya.

Paulinus menyebutkan, tim hukum bersama jaksa akan sama-sama mencari kebenaran materiil melalui pengungkapan fakta-fakta yang belum terungkap, termasuk memastikan apakah tuduhan terkait pembuatan bom molotov benar terjadi atau terdapat fakta lain di balik perkara tersebut.

“Kita akan sama-sama mencari kebenaran materiil agar masyarakat tidak bertanya-tanya apakah benar keempat terdakwa membuat bom molotov atau ada hal lain,” terangnya.

Ia menambahkan, kehadiran saksi penangkap dari kepolisian serta saksi ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam menguji status barang bukti yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Siapa yang menyatakan itu bom molotov tentu ahli. Kita akan lihat disiplin ilmunya dan semuanya akan dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga memastikan siap membantah setiap keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dialami maupun dilakukan para terdakwa.

“Intinya kami siap menghadapi pokok perkara,” pungkasnya.

Sidang perkara bom molotov ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Faktur Rachman bersama anggota majelis Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.

Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu, serta tempat kejadian perkara, yakni di lingkungan Sekretariat Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman secara jelas.

Selain itu, majelis merujuk pada ketentuan Pasal 389 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 206 ayat (1) KUHAP dalam menilai keberatan tersebut.

“Majelis berpendapat terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan uraian yang jelas. Waktu dan tempat kejadian telah tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua.

Terkait dalil penasihat hukum yang menilai dakwaan kurang rinci dan penggunaan pasal KUHP lama, hakim berpendapat hal tersebut tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Hakim menegaskan bahwa pembuktian lebih lanjut mengenai isi perkara akan diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi pada tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 24 Februari mendatang dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Related posts

Kuasa Hukum Novena Minta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hadirkan Pelapor Anton Tri

Zainal Abidin

Sidang di PN Surabaya, Keterangan Saksi Ungkap Keterlibatan Terdakwa Novena Husodho

Zainal Abidin

Lanny Mariani Tak Keberatan Novena Husodho Divonis Bebas di PN Surabaya

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page