Samarinda, Infosatu.co – Petugas gabungan dari lintas organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota (OPD Pemkot) Samarinda membongkar satu dari dua bangunan illegal di kawasan Citra Niaga, Kamis (14/9/2023).
Tindakan tegas petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kelurahan Pelabuhan itu untuk membuka akses ke ruang terbuka hijau (RTH) yang terhalang bangunan tanpa legalitas.
Pembongkaran juga bertujuan mengembalikan fungsi dari kawasan tersebut sebagai ruang publik.
“Ini dilakukan untuk menertibkan kawasan Citra Niaga dan mengembalikan sebagaimana fungsinya,” ujar Kasi Penanganan Sampah DLH Samarinda Zainal Abidin kepada awak media.
Sebagai RTH, maka suatu kawasan harus rapi dalam rangka menjaga tata ruang perkotaan. Akses menuju ke ruang publik itu juga harus tetap terjaga. Maka, penertiban dengan cara pembongkaran satu bangunan illegal dijalankan untuk menjaga tata ruang kota.
Sebelum tindakan itu berlangsung, pihak Pemkot Samarinda telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Karena tidak ada respon, maka pembongkaran dilakukan.
Muhammad Sahur, salah seorang warga mengungkapkan bahwa bangunan ilegal tersebut telah puluhan tahun berdiri.
“Ya, cukup lama. Puluhan tahun sudah. Akhirnya dibongkar-bongkar sendiri semua,” ujarnya ketika pembongkaran bangunan di Citra Niaga berlangsung.