infosatu.co
NASIONAL

Hak Guna Atas Tanah di IKN Hingga 190 Tahun, Jokowi: Untuk Tarik Investasi Sebesar-Besarnya

lahan di IKN yang dibangun serta ditawarkan kepada investor. sumber foto: Kementerian PUPR

Jakarta, infosatu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait pemberian hak guna atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor hingga 160-190 tahun.

Menurutnya, aturan jangka waktu yang dituangkan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2024 diharapkan mampu menarik minat investor berinvestasi di IKN.

“Kita ingin memang OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Sekretariat Presiden, Selasa (16/7/2024).

Pasalnya, lanjut presiden, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya diperuntukan membangun kawasan inti pemerintahan.

“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor, baik dalam maupun luar negeri,” ungkap Jokowi.

Namun demikian, aturan yang pemerintah buat sudah selaras dengan Undang-undang (UU) IKN. “Ya itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada,” kata Jokowi.

Pada 11 Juli 2024, Presiden Jokowi telah meneken serta menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Di dalam beleid tersebut, bagi investor yang ingin berinvestasi di sana akan mendapatkan kepastian jangka waktu hak atas tanah. Untuk hak guna usaha (HGU), pemerintah memberikan jangka waktu total hingga 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” isi dari Pasal 9 ayat 2 poin (a) dalam Perpres yang diteken pada 11 Juli 2024.

Kemudian, untuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, Otorita IKN akan memberikan jangka waktu 160 tahun dalam dua siklus.

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page