Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkumham Kaltim) Gun Gun Gunawan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus Rutan Kelas IIA Samarinda, Rabu (14/2/2024).
Pencoblosan di tempat tersebut juga dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Heru Azhari.
Penyaluran hak suara kedua pejabat itu merupakan bukti partisipasinya sebagai warga negara. Jugla, turut menyukeskan kelancaran pemilu dan mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.
Gun Gun Gunawan mengingatkan kepada semua pihak bahwa hak suara dan peran aktif dalam pemilu akan menentukan masa depan Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat menentukan pemimpinnya. Meski dengan keterbatasan fisik, seluruh petugas dan narapidana yang berada di dalam rutan tetap mendapatkan hak konstitusional mereka.
Dengan demikian, proses pemilu yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Samarinda dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.
Untuk menjamin integritas dan transparansi dalam proses pemungutan suara, Kanwil Kemenkumham Kaltim telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan keamanan dan keteraturan dari pelaksanaan pemilu di fasilitas pemasyarakatan,” ujar Gun Gun.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim tersebut juga menghimbau kepada petugas di lapas, rutan dan juga pihak terkait untuk tetap sejalan dengan prinsip netralitas aparat dalam proses pemilu. Prinsip ini dengan tidak memberikan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka.
Sebagai informasi, Kemenkumham Kaltim menyiapkan 41 TPS khusus di lapas dan rutan wilayah Katimtara. Puluhan TPS itu untuk pencoblosan bagi petugas maupun warga binaan pemasyarakatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 5664 hak suara.