infosatu.co
POLITIK

Gugatan Dendi-Alif Dikabulkan MK, Edi Damansyah Didiskualifikasi dari Pilkada Kukar

Teks: Sidang Mahkama Konstitusi (MK) tentang keputusan diskualifikasi Edi Damansyah, tangkapan layar

Jakarta, infosatu.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alief Turiadi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2025 sore, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi petahana Drs. Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Anggota MK Guntur Hamzah dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Mahkamah Konstitusi tidak ragu mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024 karena telah melanggar prinsip penyelenggaraan pilkada,” ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.

MK menegaskan masa jabatan bupati tidak membedakan antara pejabat definitif maupun pejabat sementara. Dengan demikian, masa jabatan Edi Damansyah yang telah mencapai tiga tahun empat bulan dianggap telah melebihi ketentuan dua tahun enam bulan. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh pemohon dinilai sah menurut hukum.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar 2024.

Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi termohon serta pihak terkait dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” tegasnya.

MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1893 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kukar 2024.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon bupati pengganti tanpa mengganti posisi H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kukar untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama dengan daftar pemilih pada 27 November 2024.

“PSU harus digelar paling lambat 60 hari sejak putusan ini ditetapkan,” kata Suhartoyo.

Related posts

Bahlil: Golkar Kaltim Maju di Tangan Rudy Mas’ud

Adi Rizki Ramadhan

Rudy Mas’ud Siapkan Mesin Politik Hadapi Semua Kontestasi

Adi Rizki Ramadhan

Sayid Bersama SOKSI Kaltim Tegaskan Dukung Rudy Mas’ud Pimpin Golkar Lagi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page