Samarinda, Infosatu.co — Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi, memastikan persoalan pembayaran gaji tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda segera menemukan solusi.
Neneng menegaskan, pihaknya tengah mencarikan jalan terbaik agar hak para tenaga kontrak yang telah bekerja sejak Januari dapat segera dibayarkan.
“Insya Allah Maret ini sudah ada penyelesaian. Mereka sudah bekerja, jadi tentu dibayar sesuai dengan output kerjanya,” ujarnya kepada awak media seusai rapat di DPRD Kota Samarinda, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, terdapat kendala administratif terkait kontrak kerja yang harus disesuaikan dengan mekanisme dan aturan kepegawaian terbaru.
“Ini lebih ke masalah administrasi kontrak kerja dan mekanisme kepegawaian yang sekarang harus kita ikuti,” jelasnya.
Terkait jumlah tenaga kontrak yang terdampak, Neneng menyebut data detailnya masih dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi.
Ia meminta agar jumlah pastinya dikonfirmasi ke pihak terkait.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para tenaga kontrak tersebut tetap bekerja aktif setiap hari sejak Januari dan memiliki output kerja yang jelas. Karena itu, pembayaran menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
“Mereka sudah bekerja aktif sejak Januari dan punya output jelas, jadi pembayarannya harus segera diselesaikan,” tegas Neneng.
Untuk mekanisme ke depan, Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena prosesnya harus melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayarannya nanti melalui Sekretariat DPRD. Kami di Inspektorat mengawal dari sisi validasi data agar pembayaran sesuai dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Neneng memastikan, penyelesaian administrasi ini diharapkan segera rampung sehingga hak para tenaga kontrak dapat diterima tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.
