
Samarinda, infosatu.co — Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan terhadap revisi peraturan daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, Fraksi PDI-P DPRD Kaltim mengingatkan agar perubahan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menjadi instrumen kendali terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Bumi Etam.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim.
Agenda rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim pada Senin, 14 Juli 2025.
“Kami mendukung perubahan ini, tetapi harus diikuti komitmen bersama agar peraturan tersebut menjadi alat pengendali yang nyata dalam menjaga lingkungan, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegas Didik.
Fraksi PDI-P DPRD Kaltim juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pihaknya mengingatkan, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa pengawasan ketat akan membawa dampak buruk bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat Kaltim di masa depan.
Mengutip nilai-nilai Trisakti yang diusung Bung Karno berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya Fraksi PDI Perjuangan menilai pengelolaan lingkungan hidup seharusnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian bangsa, termasuk dalam tata kelola alam dan sumber daya.
“Kesejahteraan rakyat hanya bisa terwujud bila pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan,” lanjut Didik.
PDI Perjuangan berharap pembahasan lebih mendalam di tingkat panitia khusus akan melahirkan regulasi yang benar-benar efektif, konsisten, dan memiliki dampak nyata dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Benua Etam.