
Samarinda, Infosatu.co – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pembenahan menyeluruh terhadap manajemen PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29, Jumat, 8 Agustus 2025.
Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Raperda pertama yang menjadi sorotan adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang juga juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa PT MMP masih memiliki peran besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor hulu maupun hilir migas.
“Perubahan Perda ini kami pandang sebagai upaya positif agar PT MMP bisa beroperasi sesuai regulasi terbaru dan mampu mengelola potensi migas secara optimal,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda adalah kewajiban bagi direksi PT MMP untuk menandatangani kontrak kinerja.
Kontrak ini memuat indikator pencapaian yang lebih terukur, seperti laba bersih, setoran PAD, piutang, serta efisiensi operasional.
“Ini langkah tepat untuk mendorong akuntabilitas. Kami berharap hal ini menjadi pemicu peningkatan kinerja dan tanggung jawab direksi,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi BUMD migas tersebut.
Salah satunya menyangkut keberadaan anak-anak perusahaan yang dibentuk oleh PT MMP.
“Kami minta penjelasan menyeluruh tentang kinerja anak perusahaan dan bagaimana kontribusinya terhadap profit induk usaha. Jangan sampai justru menjadi beban,” ucapnya.
Fraksi Golkar itu juga mendesak agar manajemen PT MMP segera menyelesaikan persoalan aset dan piutang masa lalu yang masih belum tertarik kembali akibat kegagalan bisnis sebelumnya.
“Upaya penarikan aset harus menjadi prioritas agar tidak terus membebani neraca keuangan perusahaan,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta kejelasan soal realisasi setoran dari PT Pertamina Hulu Mahakam, yang disebut belum memenuhi target kontribusi kepada kas daerah melalui PT MMP pada tahun 2024.
“Kami ingin tahu apa kendalanya, karena hal ini turut mempengaruhi kinerja PAD dari sektor migas,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa dengan adanya perubahan Perda, PT MMP diharapkan tidak hanya berorientasi pada laba.
Namun juga berperan aktif dalam memperluas lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah tantangan global energi.
“Kami berharap PT MMP menjadi BUMD yang sehat secara keuangan, profesional dalam tata kelola, serta memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya.