Penulis : Fairus – Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Kurang dari 24 jam, setelah melakukan aksinya. Irwan (45) berhasil diamankan kepolisian Sektor Samarinda Kota, di kediamannya Jalan P. Diponegoro, Gang Langgar, No 27, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, pada hari Senin (4/14/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Ditangkapnya Irwan terkait aksi pencurian yang dia lakukan. Kejadian pencurian itu sendiri terjadi sekitar pukul 05.30 Wita. Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Kapuas, No 30 RT 22 Samarinda, gudang Gajah Mada Store. Pagar pintu belakang menjadi akses masuknya pelaku dengan cara memanjat dengan menggunakan alat linggis, dan sejumlah barang didalam gudang disikat habis oleh Irwan.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, kepada awak media,Rabu (6/11/2019), mengatakan bahwa kasus pencurian ini terungkap, karena salah satu pegawai saat mengecek gudang melihat pintu terbuka dan rusak. Sejumlah barang di lantai dua dan tiga raib.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku setelah melihat hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada didalam gudang. Diketahui sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama.
“Berawal dari laporan, kami langsung olah TKP, dan melihat hasil rekaman CCTV, kemudian mengetahui pelakunya,” jelasnya.
Barang-barang yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yang hilang dari dalam gudang tersebut antara lain, TV 32 inchi, 21 rumahan lampu, sebuah tenda ukuran 4×5 meter, sebuah kursi, 22 celana jeans dan 12 kemeja. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 juta.
Dalimunthe menambahkan, pelaku adalah seorang residivis, kasus yang menjerat Irwan sebelumnya adalah kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali. Kasus pencurian ini merupakan kasus kelimanya berhadapan dengan polisi.
Akibat perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum, dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.