Pasuruan, infosatu.co – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Unit Reskrim Polsek Grati, kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah hukum Pasuruan Kota, Jawa Timur (Jatim).
Seorang emak-emak berinisial MA (35), warga Kecamatan Lekok, berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian motor di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Rabu 3 Desember 2025.
Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario 125 milik korban diparkir di area dapur rumah orang tua korban, dalam kondisi kunci masih menempel.
Saksi yang berada di dalam rumah mendengar suara mesin motor menyala. Ketika keluar, motor tersebut sudah hilang.
Menyadari adanya tindak pencurian, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Unit Reskrim Polsek Grati segera melakukan penyelidikan.
Rekaman dari Program 10.000 CCTV yang tersebar di wilayah setempat berhasil memberikan petunjuk kuat mengenai identitas dan arah pelarian pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama petugas mengamankan MA di rumahnya di Kecamatan Lekok.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah mencuri motor tersebut dan menggadaikannya kepada pria berinisial SY seharga Rp2.000.000.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan motor tersebut di rumah SY di Desa Branang, Kecamatan Lekok.
Barang bukti yang diamankan:
-1 unit sepeda motor Honda Vario 125
-Fotokopi STNK dan BPKB
-Backup rekaman CCTV
-Kerudung warna krem
-Baju warna ungu
-Sepasang sandal jepit warna kuning
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus memaksimalkan pemanfaatan Program 10.000 CCTV sebagai langkah penting dalam memerangi kriminalitas dan menjaga keamanan wilayah.
Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci menempel pada motor saat diparkir.”
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa Program 10.000 CCTV sangat membantu kami dalam mempercepat pelacakan pelaku kejahatan.
“Kami mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, segera laporkan ke Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” ungkapnya.
MA diketahui nekat mencuri karena alasan kebutuhan hidup dan untuk membayar hutang.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
