Makassar,infosatu.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) membacakan surat tuntutan untuk dua tersangka Hamsul HS, dan Sulfikar Kedua tersangka terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada bisnis investasi bodong tambang digital Algopack. Rabu (14/7/2022).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh saksi korban Jimmy Chandra.
“Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Sulsel, dimana korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa Hamsul HS, dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tidak membuahkan hasil” beber Soetarmi pada media.
Menurutnya, awal kasus tersebut terdakwa menjanjikan korban, akibat janji itu mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami kerugian senilai Rp 5.979.500.000,-(lima miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.