infosatu.co
HUKUM

Dua Terpidana Mati Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jakarta, infosatu.co – Dua terpidana mati kasus narkotika dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusakambangan, Rabu (12/1/2022).

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara menegaskan pemindahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.

“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati,” ucapnya.

Selain itu lanjut dia, pemindahan narapidana ini salah satu upaya untuk menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, yakni selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basics pemasyarakatan.

“Ini langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas,” terangnya.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan dan prokes ketat oleh petugas Lapas bekerja sama dengan kepolisian dan Brimob. (editor: Dani)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page