infosatu.co
BalikpapanHUKUM

Dua Pengedar Narkoba Diciduk BNNK Balikpapan

Penulis: Asih – Editor: Irfan

Balikpapan infosatu.co -Di tengah pandemi Covid-19 dan di awal puasa, dua pengedar narkoba beraksi. Seorang laki- laki NR berusia 24 tahun tertangkap tangan ketika akan menjual narkoba kepada seseorang, sehingga tim dari BNNK Balikpapan melakukan tindakan dan pengeledahan kepada tersangka NR namun tidak ditemukan barang bukti.

Menurut keterangan Kepala BNNK Kompol Muhammad Daud, tim yang melakukan pengembangan di rumah tersangka terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Gang Macan RT 22, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Utara. Disaat pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus kotak disimpan didalam lemari Tv sebanyak 67,04 Gram (Brutto), Jumat (24/04/2020).

“Pengakuan tersangka NR barang tersebut awalnya hanya 150 gram yang diterima dari seorang narapidana inisial YS beberapa hari sebelumnya dan telah dijual sebagian. Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK melakukan pengembangan dengan pihak Lapas II Samarinda dan berhasil membawa tersangka YS laki- laki berumur 34 tahun yang berstatus narapidana dalam perkara narkotika,” beber Daud.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan tim BNNK Balikpapan kepada YS ditemukan barang bukti 1 buah hp yang diamankan telah ditemukan kecocokan berupa komunikasi pesan. Keterkaitan antara keduanya dalam satu jaringan yang dikendalikan dalam lapas dengan modus “Hilang jejak”,” paparnya.

 

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik cetik narkotika jenis sabu seberat 67,04 Gram (Brutto), 1 buah timbangan digital merk Amput,1 bundle plastik cetik berukuran sedang, 1 buah sedotan/takaran, 1 buah pipet, uang tunai sejumlah Rp 1,8 juta, 1 buah handphone, ATM BCA, dan 1 buah kotak warna biru.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukum 6-20 tahun kurungan penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Daud.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page