infosatu.co
Samarinda

Dua IPA Perumdam Tirta Kencana Diterobos Tanpa Izin, Mengatasnamakan Organisasi Mahasiswa dan Rekanan

Roy Hendrayanto saat menjelaskan soal Dua area Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Air Tirta Kencana Samarinda yang diterobos tanpa izin pada Jumat (30/4/2021) dan Senin (3/5/2021) lalu. (Foto: ist)

Samarinda, infosatu.co – Dua area Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda di Palaran dan Pulau Atas diterobos oknum tanpa izin.

Penerobosan terjadi pada Jumat (30/4/2021) dan Senin (3/5/2021). Kejadian ini dibenarkan oleh Syarif Rahman Hakim, Manajer Produksi Perumdam Tirta Kencana melalui kuasa hukumnya Roy Hendrayanto.

“Ada oknum atau sebagian orang yang menerobos masuk ke area tersebut, sekitar 3-4 orang,” ungkapnya saat dikonfirmasi media infosatu.co melalui telepon seluler, Rabu (19/5/2021) siang.

Di Pulau Atas, peristiwa ini terjadi pada sore hari dan oknum tersebut mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Sedangkan kasus di Palaran terjadi saat malam hari dengan mengatasnamakan rekanan dari CV Mandiri Tama.

“Itupun sudah dilarang oleh security, tapi tetap memaksa untuk masuk. Mereka menerobos lewat samping, itu di Pulau Atas. Kalau di Palaran, security tetap meminta surat izin meskipun mengatasnamakan rekanan, sempat di foto security,” jelasnya.

Oleh sebab itu, IPA merupakan tempat terlarang, tertutup dan sensitif. Maka tidak sembarang orang bisa memasuki wilayah ini, apalagi melihat bahwa air merupakan kebutuhan orang banyak.

“Kalau terjadi sesuatu, yang disalahkan adalah PDAM. Air adalah kebutuhan primer untuk hajat orang banyak, makanya security melarang dan tidak memberikan izin,” terang Roy.

Sebelum melapor ke Polres Samarinda, pihaknya mengkaji dan menganalisa terlebih dahulu. Ia tidak mau gegabah ketika mengambil keputusan untuk melapor.

“Tapi inilah keputusan akhirnya, bukan hanya memberikan efek jera saja. Harapannya agar ada pemahaman bahwa IPA itu merupakan tempat sensitif yang tidak boleh sembarang orang masuk ke area tersebut,” paparnya.

Menurutnya dengan mengelabui security, mengatasnamakan organisasi mahasiswa dan rekanan itu adalah tindakan yang sangat berbahaya.

“Sudah dilarang tapi tetap memaksa masuk itu mau ngapain, terlepas dia mau berbuat baik atau jahat kan kita tidak tahu. Kemarin sudah kita laporkan dengan laporan tertulis,” ujarnya.

Roy juga membeberkan jika pihaknya juga sudah mengetahui siapa pelakunya, karena ada barang bukti berupa foto.

“Kita tahu siapa orangnya, inisialnya AR. Kami memberikan laporan sesuai pasal 167 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 dan 56 KUH Pidana,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Sema FH Untag Samarinda Gelar Diskusi Publik Bahas KUHP Nasional Berkeadilan

Adi Rizki Ramadhan

Sempat Disegel, Kantor Maxim Samarinda Resmi Kembali Beroperasi

Adi Rizki Ramadhan

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page