
Samarinda, Infosatu.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan perlunya perusahaan daerah segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disampaikannya di Gedung DPRD Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya, aturan tersebut telah jelas mengatur bahwa BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Persero Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Karena itu, perusahaan daerah yang masih belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP 54/2017 harus segera melakukan penyesuaian agar bisa beroperasi secara profesional dan akuntabel.
“Perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP 54 Tahun 2017 ini harus segera dilakukan pemenuhan ketentuan,” katanya.
“Dengan begitu, mereka bisa menjadi Perusahaan Umum Daerah yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola kelembagaan BUMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kunci bagi peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah di tengah kebutuhan pembangunan Kalimantan Timur yang terus meningkat.
Dia menekankan bahwa keberadaan organ-organ perusahaan yang lengkap dan tertata dengan baik akan mendorong akselerasi bisnis BUMD.
Selain itu, aspek permodalan juga dapat lebih terjamin. Menurutnya, BUMD tidak hanya bergantung pada penyertaan modal dari pemerintah daerah, tetapi juga dapat menjalin kerja sama strategis dengan pihak perbankan maupun lembaga sosial lainnya.
“Dengan kelembagaan yang sesuai aturan, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal akan terbuka lebih lebar. Ini penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait tambahan penyertaan modal.
Misalnya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam perubahan anggaran.
Namun, ia menilai peluang tersebut tetap terbuka jika tata kelola BUMD sudah sesuai regulasi.
Bagi Firnadi, hal yang paling mendesak saat ini adalah pembenahan internal perusahaan daerah.
Dengan demikian, BUMD di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi simbol kepemilikan daerah, tetapi juga mampu bersaing dan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi lokal.
Ia mengingatkan, kepatuhan pada PP 54 Tahun 2017 bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi untuk menciptakan BUMD yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
“Yang paling penting hari ini adalah memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan cara memenuhi syarat-syarat dalam PP 54 Nomor 2017,” tegasnya.
Langkah ini dinilai strategis mengingat peran BUMD tidak hanya untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga untuk memperkuat layanan publik dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Dengan tata kelola yang baik, BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian Kalimantan Timur.