
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap merumuskan regulasi pengelolaan ritel modern untuk menekan dampak ekspansi yang dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini digagas sebagai upaya menjaga keseimbangan ekonomi lokal di tengah gempuran jaringan usaha berskala besar.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur keberadaan ritel agar tidak menimbulkan kesenjangan persaingan.
“Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar keberadaan ritel modern tidak menimbulkan ketimpangan usaha. UMKM harus tetap punya ruang tumbuh,” tegas Aris.
Dalam draf awal, sejumlah poin strategis akan diatur, di antaranya pembatasan jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional, pengaturan jam operasional, hingga penerapan skema retribusi yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu usulan kuat kami adalah tidak boleh beroperasi selama 24 jam. Ini untuk menjaga keseimbangan usaha dan dinamika sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Aris menegaskan, pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan agar bisnis ritel berkembang berdampingan dengan pelaku usaha kecil yang lebih rentan terhadap persaingan pasar.
Untuk memperkuat pembahasan, DPRD juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar regulasi ini dirumuskan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Targetnya tahun depan bisa mulai dibahas serius. Tahun ini kami susun dulu naskah awal dan masukan dari lapangan,” ujarnya.
Dengan regulasi tersebut, DPRD berharap tata kelola perdagangan di Samarinda dapat berjalan adil, memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.