
Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kunjungan tersebut dalam rangka berbagi pandangan terkait penyusunan regulasi toko retail modern.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk saling bertukar pengalaman dalam menyikapi dampak menjamurnya retail modern terhadap ekonomi lokal.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan diskusi tersebut membahas rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Toko Modern yang saat ini sedang digodok oleh kedua daerah.
“Ini sharing pembahasan soal rencana mereka membuat raperda retail modern. Di Samarinda juga kami tengah menyusun rancangan serupa,” jelas Samri.
Ia menyebutkan maraknya retail modern seperti Indomaret, Alfamidi, hingga jaringan toko era 5000 di sejumlah kawasan telah memicu kekhawatiran tersendiri, terutama terhadap keberlangsungan pedagang kecil lokal.
“Fasilitas mereka lebih lengkap, harga murah, dan tempat nyaman. Sementara pedagang kecil kita modalnya terbatas, barang dagangannya tidak bisa selengkap itu, akhirnya kalah saing,” ujarnya.
Samri menegaskan, tujuan dari raperda ini bukan untuk mengekang pertumbuhan toko modern, melainkan memastikan keberadaan mereka tidak mematikan pelaku usaha mikro lokal.
Salah satu poin krusial dalam regulasi yang sedang disusun adalah soal pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Ia juga menambahkan hingga saat ini raperda tersebut masih dalam tahap penyusunan awal dan sosialisasi.
“Kita baru menginisiasi masih tahap awal. Tapi target kita, raperda ini bisa selesai tahun ini,” terangnya.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Samarinda berharap tercipta keseimbangan antara modernisasi sektor perdagangan dan perlindungan terhadap ekonomi rakyat kecil yang menjadi bagian penting dari struktur ekonomi kota.